Libur Natal dan Cuti Bersama, Pelayanan Tatap Muka Perumda Tirta Mangkaluku Palopo Tutup Sementara
Bagi pelanggan yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan bantuan mendesak, pihak Perumda tetap menyediakan layanan pengaduan melalui nomor kontak resmi. Foto : Humas Perumda TM Kota Palopo.
Kabar | hijaupopuler.id
Libur Hari Raya Natal 2025 dan Cuti Bersama, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mangkaluku Kota Palopo mengumumkan penutupan sementara untuk layanan tatap muka (offline).
Kebijakan ini diambil menyusul penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yang jatuh pada hari Kamis dan Jumat, 25-26 Desember 2025.
Berdasarkan pengumuman resmi dari pihak manajemen Perumda Tirta Mangkaluku, terdapat empat jenis layanan utama yang akan ditangguhkan sementara selama periode libur tersebut, antara lain pendaftaran sambungan baru, loket pembayaran secara langsung, layanan pengaduan secara offline, dan layanan penagihan.
Jadwal Operasional Kembali
Masyarakat Kota Palopo diminta untuk memperhatikan jadwal operasional kantor. Pelayanan kantor akan dibuka kembali secara normal pada Senin (29/12/2025) mendatang.
Tetap Bisa Bayar Tagihan Secara Online
Meski layanan loket fisik ditutup, manajemen Perumda Tirta Mangkaluku menegaskan bahwa pelanggan tetap dapat melakukan pembayaran rekening air tepat waktu melalui berbagai kanal digital dan mitra resmi.
"Pembayaran rekening air tetap dapat dilakukan secara online maupun melalui loket mitra kami," tulis manajemen dalam keterangan resminya.
Beberapa mitra pembayaran yang tersedia meliputi, retail/minimarket seperti Alfamidi, Indomaret, Alfamart. Atau melalui e-commerce dan dompet digital seperti Tokopedia, Shopee, DANA, Gojek dan LinkAja!. Bisa juga melalui transaksi perbankan di BRI (BRIMO/BRIVA), BCA, Bank Mega, BTN, Bank Syariah, Bank Sinarmas, Bank Niaga, Danamon, Maybank, Bank Mayora, dan Bank Sulselbar. Serta melalui layanan Pos Indonesia (Pospay).
Layanan Pengaduan Darurat
Bagi pelanggan yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan bantuan mendesak, pihak Perumda tetap menyediakan layanan pengaduan melalui nomor kontak resmi di 0851 4532 0000.
Masyarakat diingatkan pula bahwa batas waktu pembayaran rekening air adalah tanggal 25 setiap bulannya. Pelanggan diimbau untuk menggunakan layanan online guna menghindari denda atau keterlambatan selama masa libur panjang ini.
Apa Reaksi Anda?
